Saturday, May 25, 2013

hukum wanita menyembelih binatang dalam islam

Hukum Wanita Menyembelih Binatang
Halal, karena...
Imam Ibnu al-Mundzir memuatkan pandangan dalam kitabnya Al-Ijma': "Mereka (para ulama) bersepakat mengenai bolehnya penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan". (Ibnu al-Mundzir, Al-Ijma', hlm:18).

Dalil-dalil yang membolehkan wanita menyembelih adalah sebagai mana hadis yang diriwayatkan oleh:
Dalam riwayat Imam Ahmad, terdapat penjelasan:
"Diriwayatkan dari Ka'ab bin Malik, bahawa seorang budak perempuan milik Ka'ab pernah menggembalakan kambingnya di Sala'. Lalu seekor kambing diserang serigala. Penggembala itu mendapatinya lalu menyembelihnya dengan sebuah batu api. Ka'ab bin Malik lalu bertanya kepada Nabi SAW, lalu Nabi SAW memerintahkan Ka'ab untuk memakan kambing itu". (riwayat Ahmad, no 15205; Imam Syaukani, Nailul Authar, 13/22).
Penyembelihan
Selain hadis di atas, terdapat pula hadis lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih al- Bukhari: Abu Musa (Al-Asy'ari) pernah memerintahkan anak-anak perempuannya untuk menyembelih sendiri dengan tangan-tangan mereka. (riwayat al-Bukhari, no: 5132).
Tidak mengapa seorang perempuan menyembelih binatang dan tidak ada perbedaan antara laki-laki atau perempuan, dan keduanya sama saja dalam hal itu. Karena seorang perempuan dahulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggembala kambing, kemudian serigala mengganggu seekor dari kambing-kambingnya dan mendapatinya masih hidup, kemudian dia menyembelihnya. Maka hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang perempuan tidaklah mengapa dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki.                                                                                            Dan Allah Ta’ala berfirman:
إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (Al-Maa’idah: 3)
Maka hal ini mencakup semua orang muslim, baik laki-laki atau perempuan. Juga ahli Kitab, laki-laki atau perempuan, sebagaimana firman-Nya:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أَوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS. 5: 5)
Maka sama saja baik yang menyembelihnya laki-laki atau perempuan dari Ahli Kitab, demikian pula orang-orang Islam.                                                                                                            Jika sekiranya tiada orang lelaki yang beragama Islam di sesuatu tempat yang ada hanyalah orang yang tidak beragama Islam maka hukumnya wajib bagi wanita yang beragama Islam melakukan sembelihan bagi mendapatkan daging yang halal.

2 comments:

  1. Makasih infonya membantu untuk mengerjakan tugas sekolah

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih telah mengunjungi reginajibran.blogspot.com

      Delete